Tugas Pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
Membantu Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
a. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. penyelenggaran kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas;
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.